1. PELAPISAN SOSIAL
Dalam artikel kali ini saya akan membahas sedikit tentang pelapisan
social atau sering disebut juga stratifikasi social. Apakah pelapisan
social itu? Menurut saya pelapisan social adalah tingkatan suatu
kedudukan antara setiap makhluk hidup dalam kehidupan di masyarakat.
Dalam kehidupan bermasyarakat pasti aka nada tingkatannya sesuai dengan
keadaan yang dimiliki. Contohnya kedudukan dalam kekayaan, keturunan,
mata pencaharian/pekerjaan.
Ada pengertian lain menurut para ahli sosiologi yaitu,
Stratifikasi sosial menurut Pitirim A. Sorokin adalah perbedaan
penduduk / masyarakat ke dalam lapisan-lapisan kelas secara bertingkat
(hirarkis). Pitirim A. Sorokin dalam karangannya yang berjudul “Social
Stratification” mengatakan bahwa sistem lapisan dalam masyarakat itu
merupakan ciri yang tetap dan umum dalam masyarakat yang hidup teratur.
Stratifikasi sosial menurut Drs. Robert M.Z. Lawang adalah
penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu sistem sosial
tertentu ke dalam lapisan-lapisan hirarkis menurut dimensi kekuasaan,
privilese dan prestise.
Statifikasi sosial menurut Max Weber adalah stratifikasi sosial
sebagai penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu sistem sosial
tertentu ke dalam lapisan-lapisan hirarkis menurut dimensi kekuasaan,
privilese dan prestise.
Dalam pelapisan social tentu saja memiliki dasar-dasar pembentukannya, yaitu:
- Ukuran kekayaan
Kekayaan (materi atau kebendaan) dapat dijadikan ukuran penempatan
anggota masyarakat ke dalam lapisan-lapisan sosial yang ada, barang
siapa memiliki kekayaan paling banyak mana ia akan termasuk lapisan
teratas dalam sistem pelapisan sosial, demikian pula sebaliknya, yang
tidak mempunyai kekayaan akan digolongkan ke dalam lapisan yang rendah.
Kekayaan tersebut dapat dilihat antara lain pada bentuk tempat tinggal,
benda-benda tersier yang dimilikinya, cara berpakaiannya, maupun
kebiasaannya dalam berbelanja,serta kemampuannya dalam berbagi kepada
sesama
- Ukuran kekuasaan dan wewenang
Seseorang yang mempunyai kekuasaan atau wewenang paling besar akan
menempati lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial dalam masyarakat
yang bersangkutan. Ukuran kekuasaan sering tidak lepas dari ukuran
kekayaan, sebab orang yang kaya dalam masyarakat biasanya dapat
menguasai orang-orang lain yang tidak kaya, atau sebaliknya, kekuasaan
dan wewenang dapat mendatangkan kekayaan.
- Ukuran kehormatan
Ukuran kehormatan dapat terlepas dari ukuran-ukuran kekayaan atau
kekuasaan. Orang-orang yang disegani atau dihormati akan menempati
lapisan atas dari sistem pelapisan sosial masyarakatnya. Ukuran
kehormatan ini sangat terasa pada masyarakat tradisional, biasanya
mereka sangat menghormati orang-orang yang banyak jasanya kepada
masyarakat, para orang tua ataupun orang-orang yang berprilaku dan
berbudi luhur.
- Ukuran ilmu pengetahuan
Ukuran ilmu pengetahuan sering dipakai oleh anggota-anggota
masyarakat yang menghargai ilmu pengetahuan. Seseorang yang paling
menguasai ilmu pengetahuan akan menempati lapisan tinggi dalam sistem
pelapisan sosial masyarakat yang bersangkutan. Penguasaan ilmu
pengetahuan ini biasanya terdapat dalam gelar-gelar akademik
(kesarjanaan), atau profesi yang disandang oleh seseorang, misalnya
dokter, insinyur, doktorandus, doktor ataupun gelar profesional seperti
profesor. Namun sering timbul akibat-akibat negatif dari kondisi ini
jika gelar-gelar yang disandang tersebut lebih dinilai tinggi daripada
ilmu yang dikuasainya, sehingga banyak orang yang berusaha dengan
cara-cara yang tidak benar untuk memperoleh gelar kesarjanaan, misalnya
dengan membeli skripsi, menyuap, ijazah palsu dan seterusnya.
Terjadinya Pelapisan Sosial
Terjadinya Pelapisan sosial disebabkan oleh 2 hal, diantaranya yaitu:
▪ Terjadi dengan sendirinya
Proses ini berjalan
sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Ada pula lapisan
tertentu yang terbentuk bukan berdasarkan kesengajaan, tetapi secara
alamiah. Pengakuan-pengakuan terhadap kekuasaan dan wewenang tumbuh
dengan sendirinya.
Oleh karena sifatnya yang tanpa sengaja inilah,
maka bentuk lapisan dan dasar daripada pelapisan itu bervariasi menurut
tempat, waktu dan kebudayaan masyarakat dimana system itu berlaku.
▪ Terjadi dengan sengaja
Sistem ini ditunjukan
untuk mengejar tujuan bersama. Dengan adanya pembagian yang jelas dalam
hal wewenang dan kekuasaan ini, maka didalam organisasi itu teradapat
keteraturan sehingga jelas bagi setiap orang ditempat mana letaknya
kekuasaan dan wewenang yang dimiliki dan dalam suatu organisasi baik
secara vertical maupun horizontal.
Didalam sistem organisasi ini mengandung dua system, yaitu:
1) Sistem Fungsional; merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang
tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang
sederajat. Namun kelemahannya karena organisasi itu sudah diatur
sedemikian rupa, sering terjadi masalah dalam menyesuaikan
perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat.
2) Sistem Skalar;merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas(vertical).
2. KESAMAAN DERAJAT
Setelah kita membahas tentang pelapisan social sekarang kita akan
membahas tentang kesamaan derajat. Kesamaan derajat adalah merupakan
sesuatu yang bisa dikatakan atau sesuatu yang selalu berhubungan dengan
status. Kesamaan derajat terkadang dapat membuat seseorang merasa
menjadi lebih berwibawa, dan biasanya orang yang mempunyai sifat seperti
itu rasanya dia ingin selalu disegankan di sekitar atau di lingkungan
tempat tinggalnya. Sifat yang seperti ini sangat tidak baik. Dalam hidup
bertetangga kita jangan sampai mempunya sifat yang seperti itu, karna
itu akan membuat hubungan antar tetengga menjadi tidak harmonis dan itu
rasanya sangat tidak enak dan nyaman. Dalam hidup bertetangga kita harus
selalu tanamkan prinsip bahwa apa yang kita inginkan harus sesuai
dengan apa yang kita rasakan.
Cita-cita kesamaan derajat sejak dulu telah diidam-idamkan oleh
manusia. Agama mengajarkan bahwa setiap manusia adalah sama. PBB juga
mencita-citakan adanya kesamaan derajat. Terbukti dengan adanya
Universal Declaration of Human Right, yang lahir tahun 1948 menganggap
bahwa manusia mempunyai hak yang dibawanya sejak lahir yang melekat pada
dirinya. Beberapa hak itu dimiliki tanpa perbedaan atas dasar bangsa,
ras, agama atau kelamin, karena itu bersifat asasi serta universal.
Indonesia, sebagai Negara yang lahir sebelum declaration of human right
juga telah mencantumkan dalam pasal-pasal UUD 1945 hak-hak azasi
manusia. Pasal 27(2) UUD 1945 menyatakan bahwa, tiap-tiap warganegara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal
29(2) menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk
untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama
dan kepercayaannya itu.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar